PT BPR BKK DEMAK (Perseroda) KAB DEMAK merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Demak yang bergerak di bidang perbankan. Berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Dsa.G226/1969 tanggal 4 September 1969 Jo. Nomor Dsa. G.323/1970-12/19/24 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.11 tahun 1981.
Seiring perkembangan regulasi, dilakukan perubahan status melalui Peraturan Daerah No.2 Tahun 1988 sehingga beroperasi sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Pendirian PT BPR BKK DEMAK (Perseroda) KAB DEMAK telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan No.1064/KM.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.Kep./318/KM.13/1991 tanggal 8 Oktober 1991
Pada tanggal 24 November 2005 sesuai dengan keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor : 7/16/KEP.Dpg/2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 503/74/2005 tentang Pemberian Ijin Penggabungan Usaha (Merger) sehingga mempunyai 9 Kantor Cabang dan 1 Kantor Pusat yaitu : PT BPR BKK Demak Kantor Pusat Operasional, Cabang Karangtengah, Cabang Karangawen, Cabang Wedung, Cabang Wonosalam, Cabang Mijen, Cabang Sayung, Kantor Kas Cabang Sayung, Cabang Gajah, Cabang Mranggen, dan Kantor Pusat di Demak.