Sejarah PT BPR BKK DEMAK (Perseroda) KAB DEMAK

Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Demak disingkat PT BPR BKK DEMAK (Perseroda) KAB DEMAK merupakan badan usaha milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam bidang Perbankan, Beralamat di Jalan Raya Demak-Kudus RT 5 RW 9 Kel. Bintoro, Demak. Berdiri sebagai badan hukum dengan ijin Operasionalnya didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Dsa.G226/1969-8/2/4 tanggal 4 September 1969 Jo. Nomor Dsa. G.323/1970-12/19/24 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.11 tahun 1981. Kemudian mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 1988 tentang Badan Kredit Kecamatan untuk melanjutkan usaha dengan menyamakan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pendirian PT BPR BKK DEMAK (Perseroda) KAB DEMAK telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan No.1064/KM.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.Kep./318/KM.13/1991 tanggal 8 Oktober 1991.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian Jawa Tengah, ternyata perkembangan operasional PT BPR BKK DEMAK (Perseroda) KAB DEMAK makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Demak melakukan merger pada tanggal 24 November 2005, sesuai dengan keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor : 7/16/KEP.Dpg/2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 503/74/2005 tentang Pemberian Ijin Penggabungan Usaha (Merger) sehingga mempunyai 9 Kantor Cabang dan 1 Kantor Pusat yaitu : PT BPR BKK Demak Kantor Pusat Operasional, Cabang Karangtengah, Cabang Karangawen, Cabang  Wedung, Cabang  Wonosalam, Cabang Mijen, Cabang Sayung, Kantor Kas Cabang Sayung, Cabang Gajah, Cabang Mranggen, dan Kantor Pusat di Demak.