Kredit Pegawai
Kredit Pegawai adalah kredit yang diperuntukkan untuk Karyawan maupun Pegawai Negeri yang dapat dibuktikan dengan SK *jika debitur adalah Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan kerja atau slip gaji untuk debitur karyawan.
Ketentuan Kredit
- Debitur : Perorangan
- Sifat : Kredit langsung kepada debitur
- Penggunaan : Kredit Konsumsi lainnya ( pembelian kendaraan, pembangunan /renovasi rumah, biaya sekolah dsb)
- Jangka waktu : 1 bulan s.d 48 Bulan
- Plafond Kredit : 5.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
Jaminan :
- Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
- BPKB kendaraan bermotor
a. BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
b. BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan untuk mobil pribadi)
c. BPKB Mobil (usia maksimal 10 tahun pada saat pengajuan untuk mobil angkutan umum/niaga) - Deposito berjangka
- Kios/Los/Lapak Pasar Pemerintah
- SK Terahkir/Asli PNS (jika ada MOU Kerjasama dengan instansi tempat debitur bekerja).
Suku bunga :
12%/pa untuk jangka waktu 1 s.d 12 bulan perhitungan flat
15%/pa untuk jangka waktu diatas 12 bulan s.d 60 bulan perhitungan flat
(khusus potong gaji PNS/Karyawan Swasta berdasar MOU Kerjasama )
18%/pa untuk jangka waktu diatas 12 bulan s.d 48 bulan perhitungan flat
Biaya :
Biaya Administrasi : 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit
Bea Materai : Sesuai kebutuhan (@10.000,-)
Persyaratan Umum :
– Mengisi form pengajuan Kredit
– Melampirkan dokumen :
- Foto copy KTP Suami/Istri 1 lembar
- Fotocopy KK/Surat Nikah 1 lembar
- Foto copy Jaminan beserta kelengkapannya
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
(Sertifikat +Kitir PBB, BPKB +STNK yang berlaku, SK Terahkir)