Kredit Musiman (sekaligus) adalah produk kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam Jangka waktu tertentu dan sudah bisa diprediksi dari awal usaha mulai dilaksanakan sampai dengan diperoleh hasil/keuntungan yang ingin dicapai dalam jangka pendek (dibawah satu tahun) guna meningkatkan usaha debitur serta secara umum bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat.
Ketentuan Kredit
Debitur : Perorangan
Sifat : Kredit langsung kepada debitur
Penggunaan Kredit Modal Kerja diperuntukkan untuk:
- Pertanian
- Perkebunan
- Peternakan
- Jasa Konstruksi
Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 Bulan
Plafond Kredit : 5.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
Jaminan :
- Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
- BPKB kendaraan bermotor
BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan untuk mobil pribadi)
BPKB Mobil (usia maksimal 10 tahun pada saat pengajuan untuk mobil angkutan umum/niaga) - Tabungan/Deposito berjangka
- Emas atau Logam mulia.
- Kios/Los/Lapak Pasar Pemerintah
- Suku bunga 24 %/pa, Suku Bunga 18 %/pa untuk usaha jasa kontsuksi dengan MoU dan 21 %/pa (tanpa MoU), untuk jangka waktu 1 , 3 ,6 dan 12 bulan
perhitungan bunga flat, pokok dibayarkan pada saat jatuh tempo
Biaya :
Biaya Administrasi : 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit
Bea Materai : Sesuai kebutuhan (@10.000,-)
Persyaratan Umum
- Mengisi form pengajuan Kredit Musiman
- Melampirkan dokumen :
- Foto copy KTP Suami/Istri 1 lembar
- Fotocopy KK/Surat Nikah 1 lembar
- Foto copy Jaminan beserta kelengkapannya
(Sertifikat +Kitir PBB, BPKB +STNK yang berlaku)