Kredit Musiman (sekaligus) adalah produk kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha  dalam Jangka waktu tertentu dan sudah bisa diprediksi dari awal  usaha mulai dilaksanakan sampai dengan diperoleh hasil/keuntungan yang ingin dicapai dalam jangka pendek (dibawah satu tahun)  guna meningkatkan usaha debitur serta secara umum bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat.

Ketentuan Kredit
Debitur : Perorangan
Sifat : Kredit langsung kepada debitur
Penggunaan Kredit  Modal  Kerja  diperuntukkan untuk:

  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Jasa Konstruksi

Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12  Bulan
Plafond Kredit : 5.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)

Jaminan :

  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
    BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
    BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan untuk mobil pribadi)
    BPKB Mobil (usia maksimal 10 tahun pada saat pengajuan untuk mobil angkutan umum/niaga)
  3. Tabungan/Deposito berjangka
  4. Emas atau Logam mulia.
  5. Kios/Los/Lapak Pasar Pemerintah
  6. Suku bunga 24 %/pa, Suku Bunga 18 %/pa untuk usaha jasa kontsuksi dengan MoU dan 21 %/pa (tanpa MoU), untuk jangka waktu  1 , 3 ,6 dan  12 bulan
    perhitungan bunga  flat, pokok dibayarkan pada saat jatuh tempo

Biaya :

Biaya Administrasi : 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit
Bea Materai : Sesuai kebutuhan (@10.000,-)

Persyaratan Umum

  • Mengisi form pengajuan Kredit Musiman
  • Melampirkan dokumen :
  1. Foto copy KTP Suami/Istri 1 lembar
  2. Fotocopy KK/Surat Nikah 1 lembar
  3. Foto copy Jaminan beserta kelengkapannya

(Sertifikat +Kitir PBB, BPKB +STNK yang berlaku)