KREDIT MODAL KERJA

Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diperuntukkan untuk menjawab kebutuhan  bagi  para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang berpenghasilan bulanan sehubungan dengan kebutuhan modal usaha dan konsumsi lainnya dengan tujuan agar debitur dapat  berkembang  menuju kesejahteraan hidup keluarga.

Ketentuan Kredit

  • Debitur : Perorangan
  • Sifat : Kredit langsung kepada debitur
  • Penggunaan : Kredit Tambah Modal
  • Jangka waktu : 1 bulan s.d 48 Bulan
  • Plafond Kredit : 5.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)

Jaminan :

  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
    BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
    BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan untuk mobil pribadi)
    BPKB Mobil (usia maksimal 10 tahun pada saat pengajuan untuk mobil angkutan umum/niaga)
  3. Tabungan/Deposito berjangka
  4. Emas atau Logam mulia.
  5. Kios/Los/Lapak Pasar Pemerintah
  6. Suku bunga
    12%/pa  untuk jangka waktu  1 s.d 12 bulan  perhitungan flat
    18%/pa  untuk jangka waktu  diatas 12 bulan s.d 48 bulan perhitungan flat

Biaya :

  • Biaya Administrasi           1% dari plafond kredit
  • Biaya Provisi                     1% dari plafond kredit
  • Bea Materai                      Sesuai kebutuhan (@10.000,-)

Persyaratan Umum :

  • Mengisi form pengajuan Kredit Modal Kerja
  • Melampirkan dokumen :
  1. Foto copy KTP Suami/Istri 1 lembar
  2. Fotocopy KK/Surat Nikah 1 lembar
  3. Foto copy Jaminan beserta kelengkapannya

(Sertifikat +Kitir PBB, BPKB +STNK yang berlaku)